Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2014

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA HAM

   1.  Komnas perlindungan anak Indonesia TUGAS Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.   Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak. Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.  Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.  Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.  Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak  Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak. FUNGSI Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak. Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak. Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerinta

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM

FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAM     A.    Faktor Internal 1.       Krisis Moral Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran hukum akan rasa kemanusiaan didalam masyarakat. Masyarakat masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan, dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya. 2.       Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab ini melanda berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, kaya sendiri, dan lain-la

Jenis HAM yang diatur dalam pasal 28 A - J

JENIS HAM YANG DIATUR DALAM PASAL 28 A – J UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 NO PASAL JENIS HAM YANG DIATUR 1. 28 A Hak untuk hidup 2. 28 B Hak untuk membentuk keluarga ; Hak anak atas kelangsungan hidup 3. 28 C Hak untuk mengembangkan dan memajukan dirinya 4. 28 D Hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum, dalam hubungan kerja, dan dalam pemerintahan ; Hak atas status kewarganegraan 5. 28 E Hak atas kebebasan memilih, menyatakan pikiran dan sikap serta mengeluarkan pendapat 6. 28 F Hak untuk berkomunikasi 7. 28 G Hak atas perlindungan 8. 28 H Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin 9. 28 I Hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, tidak diperbudak, dan diakui diha