Langsung ke konten utama

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM


FAKTOR PENYEBAB PELANGGARAN HAM

    A.    Faktor Internal

1.      Krisis Moral
Krisis moral dapat melumpuhkan segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya penerapan ideologi Pancasila. Seringkali ideologi ini tidak dijalankan secara murni dan konsekuen sehingga yang terjadi adalah kekacauan. Selain itu, krisis moral ini disebabkan oleh masih rendahnya kesadaran hukum akan rasa kemanusiaan didalam masyarakat.
Masyarakat masih belum memahami benar bahwa manusia hidup bersama dengan manusia lainnya. Oleh karena itu, manusia harus dapat juga menghargai dan menghormati manusia lainnya. Hal ini dapat diterapkan, dengan tidak berlaku seenaknya, apalagi sampai melanggar hak asasi manusia lainnya.

2.      Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab
Kurang dan tipisnya rasa tanggung jawab ini melanda berbagai lapisan masyarakat, nasional maupun internasional untuk mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, kaya sendiri, dan lain-lain. Akibatnya, orang dengan begitu mudah menyalahgunakan kekuasaanya, meremehkan tugas, dan tidak mau memperhatikan hak orang lain.

3.      Intelegensi
Setiap orang mempunyai intelegensi yang berbeda-beda. Perbedaan intelegensi ini berpengaruh dalam daya serap terhadap berbagai norma yang ada. Orang yang mempunyai intelegensi tinggi umumnya tidak kesulitan dalam bergaul dan belajar. Sebaliknya orang yang intelegensinya dibawah normal akan mengalami berbagai kesulitan. Akibatnya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang salah satunya melanggar hak asasi orang lain.

4.      Umur
Umur mempengaruhi pembentukan sikap dan pola tigakh laku seseorang. Biasanya, orang dewasa lebih bisa mengendalikan emosi dan tindakannya ketimbang anak-anak. Namun, kadang kita jumpai orang dewasa melakukan penyimpangan dan bersikap seperti anak kecil.
 
5.      Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
Kurangnya pemahaman mengenai HAM tentu saja dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM.

6.      Masih belum adanya kesepahaman
Masih belum adanya kesepahaman disini maksudnya masih belum adanya kesepahaman pada tatanan konsep HAM antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri yang berbeda dengan bangsa lain terutama dalam pelaksanaanya (partikularisme).

7.      Adanya dekotomi antara individualisme dan kolektivisme
Adanya dekotomi (pembagian atas dua kelompok yang saling bertentangan) antara individualism (kepentingan sendiri) dan kolektivisme (kebersamaan) akan mengancam kepentingan umum dan nantinya akan memicu terjadinya pelanggaran HAM.

    B.      Faktor Eksternal

1.      Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
Lembaga-lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan pengadilan yang kurang berfungsi dengan baik akan menimbulkan pelanggraan HAM. Ini terjadi karena mereka tidak menjalankan tugas mereka dengan baik. Selain itu, ini dikarenakan karena menerima suap sudah menjadi budaya bangsa kita. Penegak hukum yang bersifat tidak adil akan membuat masyarakat bertindak sewenang-wenang. Mereka yang mempunyai cukup uang, tidak lagi takut untuk berbuat salah. Hal ini seharusnya dapat diberantas karena ini merupakan masalah yang besar. Pelanggar HAM seharusnya diberi hukuman yang tegas.

2.      Tindakan yang sewenang-wenang
Didalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah kekuasaan didalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, dapat kita lihat bahwa setiap elemen didalam masyarakat yang memiliki kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan tersebut. Kekuasaan yang mereka miliki seharusnya dibatasi sehingga tetap menghormati hak orang lain dan tidak melanggarnya.


3.      Masih kuatnya budaya feodal dan paternalistik dalam masyarakat
Feodalisme adalah stuktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan dikalangan bangsawan untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerjasama dengan pimpinan-pimpinan lokal sebagai mitra. Sedangkan budaya paternalistik adalah budaya dimana atasan berperan sebagai “bapak” yang lebih tau akan segala hal sehingga bawahan merasa tidak enak jika menyampaikan ususan apalagi kritikan. Manajemen yang menerapkan budaya seperti ini akan mengurangi insiatif bawahan/mengahambat partisipasi. Baik budaya feodal maupun paternalistik pada gilirannya, akan memunculkan praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM.

4.      Kesenjangan sosial yang tinggi
Kesenjangan sosial  juga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM. Orang yang kaya tentu memiliki kekuasaan yang besar, sedangkan orang yang kurang mampu menjadi semakin tidak berdaya. Hal ini tentu saja memicu terjadinya pelanggaran HAM.

5.      Pergaulan
Pola tingkah laku seseorang tidak bisa terlepas dari pola tingkah laku orang lain disekitarnya. Dari teman bergaul tersebut, seseorang akan menerima norma yang ada dalam masyrakat. Apabila teman bergaulnya baik, dia akan menerima konsep norma yang bersifat positif. Namun, apabila teman bergaulnya kurang baik, seringkali ia akan mengikuti konsep-konsep norma yang bersifat negatif. Akibatnya terjadi pola tingkah laku yag menyimpang dan melanggar HAM.

6.      Media massa
Berbagai tayangan ditelevisi tentang tindak kekerasan, film-film yang berbau pornografi, serta sinetron yang berisi kehidupan bebas dapat mempengaruhi perkembangan perilaku indvidu. Seseorang yang belum mempunyai konsep yang benar, seringkali menerima mentah-mentah semua tayangan tersebut. Penerimaan tayangan-tayangan negatif yang ditiru dapat mengakibatkan pelanggaran HAM.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Hasil Wawancara mengenai "Pelanggaran HAM"

LAPORAN HASIL WAWANCARA TEMA : PELANGGARAN HAM Disusun oleh :  Aprilia Yean Wisaka M. Azmi Bahasri Pipit Fitriyani Rasyidul Fauzan Rizki Pratama Zeein Mentari KELAS : XI MIA 6 SMAN TANJUNGSARI 2014                      KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan Allah selaku sumber segala ilmu dan beruntunglah kita diciptakan sebagai manusia yang memiliki akal sebagai ciri kesempurnaan makhluk-Nya. Laporan wawancara ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang diberikan oleh Bu Dedeh Spd. Kami menyadari bahwa p

Jenis HAM yang diatur dalam pasal 28 A - J

JENIS HAM YANG DIATUR DALAM PASAL 28 A – J UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 NO PASAL JENIS HAM YANG DIATUR 1. 28 A Hak untuk hidup 2. 28 B Hak untuk membentuk keluarga ; Hak anak atas kelangsungan hidup 3. 28 C Hak untuk mengembangkan dan memajukan dirinya 4. 28 D Hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum, dalam hubungan kerja, dan dalam pemerintahan ; Hak atas status kewarganegraan 5. 28 E Hak atas kebebasan memilih, menyatakan pikiran dan sikap serta mengeluarkan pendapat 6. 28 F Hak untuk berkomunikasi 7. 28 G Hak atas perlindungan 8. 28 H Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin 9. 28 I Hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, tidak diperbudak, dan diakui diha

Cerpen Bertema Kewirausahaan

MERAIH IMPIAN Oleh : Aprilia Yean Wisaka Dua kegagalan yang aku alami tak menjadikanku berputus asa. Aku terus berusaha dan berdo’a kepada Sang Khalik agar diberikan kemudahan dan kebahagiaan kepadaku juga kepada orang tuaku yang senantisasa membimbingku dan membangkitkanku saat aku terjatuh. Salah satu do’a ku terkabul. Aku diterima dijurusan bahasa Inggris. Ketekuni masa pendidikan ini dengan sepenuh hati sambil bekerja. Berkat kegigihanku, bisnis yang aku jalani membuahkan hasil yang memuaskan tanpa mengganggu studiku diranah akademis. Aku patut bersyukur kepada Tuhan atas semua rahmat yang telah ia limpahkan kepadaku. Dan aku patut berterimakasih kepada kedua orang tuaku yang tak pernah luput membimbingku dan menyemangatiku. *** Langit tak berbintang, burung tak berkicau, dan anak –anak yang biasa bermain ditaman ini pun tak terlihat. Sepi dan sunyi. Menambah beban ku saat ini. Hatiku terasa begitu perih kala kuingat lagi kejadian 30 menit lalu, saat aku tahu, apa yan