LAPORAN HASIL WAWANCARA
TEMA : PELANGGARAN HAM
Disusun oleh :
Aprilia Yean Wisaka
M. Azmi Bahasri
Pipit Fitriyani
Rasyidul Fauzan
Rizki Pratama
Zeein Mentari
KELAS : XI MIA 6
SMAN TANJUNGSARI
2014
|
|
|
|
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kita dan Allah selaku sumber segala ilmu dan beruntunglah
kita diciptakan sebagai manusia yang memiliki akal sebagai ciri kesempurnaan
makhluk-Nya.
Laporan
wawancara ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang diberikan oleh Bu Dedeh Spd.
Kami
menyadari bahwa penyusunan laporan wawancara ini masih banyak kekurangan dan
kesalahan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun
dari semua pihak untuk kesempurnaan lebih lanjut. Semoga laporan wawancara ini
dapat bermanfaat bagi semua para pembaca.
Demikian
sepatah kata dari kami (Kelompok 1)
Tanjungsari,
29 Agustus 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………1
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………….2
- Latar Belakang……………………………………………………………............................3
- Tujuan ....................................................................................................................................3
- Manfaat...................................................................................................................................4
- Identitas Narasumber...............................................................................................................4
- Keterangan wawancara…………………………………………………………………..…..4
- Hasil wawancara…………………………………………………………………..…...........4
- Dokumentasi …………………………………………………………………..…................7
7
- Latar Belakang
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan,dan kebahagiaan
manusia seringkali diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum
pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar
yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga
mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati ,menjamin,
dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan
seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan
melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal
tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat diindikasikan
atau ditandai dengan munculnya ketidaksesuaian atau kondisi yang seharusnya
terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai, ketika terjadi kondisi saling
ejek, saling menghina dan sebagainya, itu berarti sudah menunjukkan timbulnya
pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM itu tidak hanya berkaitan dengan masalah
pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal
lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman,
munculnya ketakutan, dan sebagainya. Oleh karena pelanggaran HAM itu banyak
sekali bentuknya, kami ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk, penyebab,
cara mengatasi dan cara menghindari pelanggaran HAM dengan cara menanyakan
langsung kepada anggota kepolisian yang biasa menangani kasus pelanggaran HAM.
2. Tujuan
Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk
mendapatkan informasi mengenai bentuk, penyebab, cara mengatasi dan cara
menghindari berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.
3. Manfaat
Adapun manfaat dari wawancara ini adalah :
-
Sebagai bahan pembelajaran mata pelajaran PKn
tentang “Pelanggaran HAM”
-
Memberikan sumbangan ilmu kepada para pembaca
mengenai “Pelanggaran HAM”
-
Menjadikan kita lebih memahami tentang bentuk-bentuk
pelanggaran HAM dan jenis hukuman yang diberikan untuk para pelanggarnya
e 4. Identitas Narasumber
Nama :
Ato Suharto
Pangkat : Aiptu Ajun Inspektur Polisi
1
Jabatan : Kanit Sabara/Patroli Polsek
Pamulihan
5. Keterangan Wawancara
Tempat :
Polsek Pamulihan
Hari :
Kamis
Tanggal : 28 Agustus 2014
Pukul :
14.30 WIB
6. Hasil Wawancara
Pelanggaran HAM
apa yang sering bapak tangani ?
Biasanya yang sering bapak tangani di kapolsek pamulihan ini adalah
kekerasan, tindak pidana seperti pencurian, penipuan, pemerasan, penggelapan
dan sebagainya.
Apa yang
menyebabkan kasus tersebut sering terjadi?
Diantaranya faktor manusia, kebutuhan ekonomi, sulitnya mencari
pekerjaan, kemalasan, profesi (kebiasaan), rendahnya kesadaran hukum,
keterpaksaan karena keadaan (nekat), dan sikap yang tidak mau berusaha.
Menurut bapak,
bagaimana cara atau tindakan untuk menangani kasus tersebut?
Kepolisian akan berusaha memberikan pembinaan dan penyuluhan masalah
hukum kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan hukum, karena kita kan
negara hukum seperti yang tercantum dalam pasal 27 UUD 1945.
Apa pandangan
bapak mengenai anak jalanan yang seharusnya mendapat pendidikan, tetapi justru
harus mencari uang dijalanan untuk melangsungkan hidup?
Sebenarnya itu merupakan tanggung jawab satpol-PP dan bina sosial untuk menertibkan
dan membina mereka, tapi biasanya anak jalanan itu hanya mencari perhatian dari
orang untuk mendapatkan rasa belas kasihan dari orang lain yang melihatnya.
Bagaimana kalau mereka disuruh oleh orang tuanya?
Kadang kala ada yang disuruh, ada juga anak yang terlantar dan kemudian
koordinir oleh seseorang yang nantinya harus memberikan setoran (hasil dari
mengemis) .
Apakah hal
tersebut termasuk pelanggaran HAM?
Tentu saja, karena hak mereka untuk medapatkan pendidikan itu tidak
terpenuhi.
Apa dampak yang
ditimbulkan dari adanya anak jalanan tersebut?
Dampaknya yaitu mengganggu ketertiban umum.
Kalau siswa yang
terlibat tawuran sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa, apakah itu termasuk
pelanggaran HAM?
Iya, karena itu sama saja dengan
pembunuhan dan pengeroyokan terhadap orang lain dan itu melanggar pasal 351
KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara
bersama-sama, apalagi sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia, itu termasuk
tindak pidana sehingga mereka harus dihukum karena telah melanggar pasal 9 KUHP
tentang pembunuhan.
Tetapi bagaimana
dengan pendidikan mereka? Kan mereka seorang pelajar?
Ya bisa ditangguhkan nanti dan dilanjutkan setelah mereka keluar dari
tahanan, dan itu sudah menjadi resiko bagi mereka.
Apakah ada
keringanan bagi mereka, mengingat status mereka adalah seorang pelajar?
Kalau masalah keringanan itu bisa dibicarakan di pengadilan saat sidang,
kalau mereka sudah sering melakukan hal itu pasti hukuman akan lebih
diberatkan, tetapi apabila mereka baru pertama kali melakukan, hukumannya kemungkinan
bisa diringankan.
Apa yang
menyebabkan tawuran tersebut bisa terjadi?
Faktor lingkungan atau pergaulan, faktor moral, kurangnya kedisiplinan,
kurangnya perhatian dari orang tua dan sebagainya.
Bagaimana cara
mengantisipasi hal tersebut?
Kami pihak kepolisian biasanya memberikan pembinaan dengan cara menjadi
inspektur upacara di setiap sekolah sebulan sekali, membina siswa siswi agar
terhindar dari kenakalan remaja, tindak pidana, pelanggaran hukum, pelanggaran lalu
lintas, dan tawuran antar pelajar.
Menurut bapak
apakah pembully-an di sekolah termasuk pelanggaran HAM?
Ya jelaslah, itu melanggar pasal 510 KUHP tentang penghinaan, hal
tersebut memang dianggap sepele tetapi apabila dilaporkan kepada pihak
kepolisian, tersangka akan di denda diatas Rp. 9000,- dan sanksi pidana 9 bulan.
Apakah pernah ada
yang melaporkan tentang kasus tersebut kepada pihak kepolisian?
Pernah ada tapi bukan dari sekolah melainkan dari masyarakat, kalau dari
pihak sekolah jarang.
Kalau menurut
pendapat bapak apa yang menyebabkan korupsi marak di Indonesia?
Faktor moral dan mental, faktor ekonomi, keserakahan, rendahnya kesadaran
hukum, dan kurangnya kedisiplinan.
Hukuman apa yang
pantas bagi para koruptor?
Hukum pidana tergantung besar korupsinya dan harus mengganti kerugian ke
uang negara.
Kenapa para
koruptor tidak dihukum mati?
Ya tidak bisa begitu, karena negara Indonesia kan negara Pancasila.
Adapun yang dihukum mati adalah para pengedar dan pengguna narkoba kelas kakap,
kalau yang masih tahap ringan biasanya di rehabilitasi.
Kenapa korupsi di Indonesia susah diberantas?
Karena faktor manusia yang tidak bertanggung jawab, kesadaran hukumnya
lemah, ada juga aparat hukum yang tidak tegas seperti pengacara yang
membenarkan yang salah.
Pak
bagaimana dengan kasus polisi yang salah tembak dan menyebabkan korban sampai meninggal, apakah hal tersebut
termasuk pelanggaran HAM?
Termasuk , ini disebabkan oleh faktor kelalaian. Hal itu melanggar kode
etik kepolisian dan harus ditindak dan disidang. Tersangka bahkan bisa sampai
dipecat walaupun selama jadi polisi kinerjanya bagus. Maka dari itu untuk
mengantisipasi kasus tersebut diadakan psikotest untuk polisi selama setahun
sekali.
7. Dokumentasi
PENUTUP
Demikianlah
laporan wawancara yang dapat kami susun. Semoga yang ada didalamnya dapat
bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Kami
menyadari bahwa laporan wawancara ini masih jauh dari sempurna, karena kami
masih dalam taraf belajar, yang masih membutuhkan bimbingan dari Bapak atau Ibu
Guru.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah bersedia untuk membaca
laporan wawancara ini. Kami mohon maaf apabila dalam menyusun laporan ini masih
banyak kesalahan.
Semoga
bermanfaat bagi para pembaca semua. Amin.
ok
BalasHapusBLOG INI MEMBANTU SEKALI SAYA DAN KELOMPOK SAYA MENGERJAKAN TUGAS. THANK YOU
BalasHapusThanks u so muchhhh
BalasHapusMAKSIH..... AKHIRNYA TUGAS SAYA KELAR JUGA
BalasHapusASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....
BalasHapus1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
– Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
– Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
– Drop out takut dimarahin ortu
– IPK jelek, ingin dibagusin
– Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
– Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
– Dll.
2. PRODUK KAMI
Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
SARJANA (S1, S2)..
Hampir semua perguruan tinggi kami punya
data basenya.
UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
STIE SUKABUMI YAI
ISTN STIE PERBANAS
LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
STIMIK UKRIDA
UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
UNIVERSITAS SAHID DLL
3. DATA YANG DI BUTUHKAN
Persyaratan untuk ijazah :
1. Nama
2. Tempat & tgl lahir
3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
4. IPK yang di inginkan
5. universitas yang di inginkan
6. Jurusan yang di inginkan
7. Tahun kelulusan yang di inginkan
8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
4. Biaya – Biaya
• SD = Rp. 1.500.000
• SMP = Rp. 2.000.000
• SMA = Rp. 3.000.000
• D3 = 6.000.000
• S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
• S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
(kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
• D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
(minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
• Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000