1. Komnas perlindungan anak Indonesia
TUGAS
- Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.
- Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
- Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak.
- Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.
- Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international.
- Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
- Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.
FUNGSI
- Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
- Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
- Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
- Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
- Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
- Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
- Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
- Melakukan perlindungan khusus.
2. Komnas anti kekerasan terhadap
perempuan
FUNGSI
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia
- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
TUGAS
- Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;
- Pusat pengetahuan ( resource center ) tentang hak asasi perempuan;
- Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan
- Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;
- Fasilitator pengembanan dan penguatan jaringan di tingkat local, nasional, regional, dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3. Komite Nasional perlindungan konsumen
dan pelaku usaha
TUGAS
·
Memberikan
saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan
di bidang perlindungan konsumen.
·
Melakukan
penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang perlindungan konsumen.
·
Melakukan
penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
·
Mendorong
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
·
Menyebarluaskan
informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan
sikap keberpihakan kepada konsumen.
·
Menerima
pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
·
Melakukan
survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
FUNGSI
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya pengenmbangan perlindungan
konsumen di Indonesia
4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
FUNGSI
Komisi mempunyai fungsi
kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran
hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi.
TUGAS
- Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya;
- Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat
- Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti
- Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi; dan
- Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.
Makasih Atas Infonya Bermanfaat Banget :D
BalasHapusterima kasih ifonya , sangat membantu
BalasHapusterima kasih, sangat membantu PR saya.
BalasHapusSama-sama...
BalasHapusSenang bisa membantu
ada yang kurang nih, tambahin ya
BalasHapusTerima kasih :) sangat membantu.
BalasHapusTerima kasih banyak ^_^
BalasHapusTerimakasih sudah membantu
BalasHapus
BalasHapusSaya sangat berterima kasih atas infonya ini sangat bermanfaat sekali. Saya ucapkan terima kasih
Terima kadih pendapatnya
BalasHapusSangat membantu
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusTerimakasih
BalasHapusTerimakasih.. membantu presentasi saya
BalasHapusThanks
BalasHapusTerima kasih
BalasHapus
BalasHapusTerimakasih sangat membantu tugas saya 🙏
Terima kasih
BalasHapusOke
BalasHapusMakasih banyak
HapusMakasi banyak
BalasHapusMakasi banyak
BalasHapusTerima kasih
BalasHapus