Langsung ke konten utama

Laporan Hasil Wawancara mengenai "Pelanggaran HAM"

LAPORAN HASIL WAWANCARA
TEMA : PELANGGARAN HAM

Disusun oleh : 

Aprilia Yean Wisaka
M. Azmi Bahasri
Pipit Fitriyani
Rasyidul Fauzan
Rizki Pratama
Zeein Mentari

KELAS : XI MIA 6
SMAN TANJUNGSARI
2014 


    


    
    

    

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan Allah selaku sumber segala ilmu dan beruntunglah kita diciptakan sebagai manusia yang memiliki akal sebagai ciri kesempurnaan makhluk-Nya.

Laporan wawancara ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang diberikan oleh Bu Dedeh Spd.

Kami menyadari bahwa penyusunan laporan wawancara ini masih banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak untuk kesempurnaan lebih lanjut. Semoga laporan wawancara ini dapat bermanfaat bagi semua para pembaca.










Demikian sepatah kata dari kami (Kelompok 1)
                                                                               Tanjungsari, 29 Agustus 2014



                                                                               Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar…………………………………………………………………………………………1
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………….2
  
  1.           Latar Belakang……………………………………………………………............................3
  2.      Tujuan ....................................................................................................................................3
  3.      Manfaat...................................................................................................................................4
  4.      Identitas Narasumber...............................................................................................................4 
  5.      Keterangan wawancara…………………………………………………………………..…..4
  6.      Hasil wawancara…………………………………………………………………..…...........4
  7.      Dokumentasi …………………………………………………………………..…................7
 Penutup …………………………………………………………………..…......................................9
7





 

  1.   Latar Belakang
Pada saat ini, kehidupan, kebebasan,dan kebahagiaan manusia seringkali diabaikan baik oleh manusia itu sendiri ataupun oleh oknum pemerintah. Padahal ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Selain mempunyai hak asasi, setiap manusia juga mempunyai kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia adalah menghormati ,menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah pelanggaran atau pelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat diindikasikan atau ditandai dengan munculnya ketidaksesuaian atau kondisi yang seharusnya terjadi, misalnya setiap orang harus saling menghargai, ketika terjadi kondisi saling ejek, saling menghina dan sebagainya, itu berarti sudah menunjukkan timbulnya pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM  itu tidak hanya berkaitan dengan masalah pembunuhan, penyiksaan, dan sebagainya, tetapi berkaitan juga dengan hal-hal lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketidaknyamanan, hilangnya rasa aman, munculnya ketakutan, dan sebagainya. Oleh karena pelanggaran HAM itu banyak sekali bentuknya, kami ingin mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk, penyebab, cara mengatasi dan cara menghindari pelanggaran HAM dengan cara menanyakan langsung kepada anggota kepolisian yang biasa menangani kasus pelanggaran HAM.

2. Tujuan
Wawancara ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai bentuk, penyebab, cara mengatasi dan cara menghindari berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. 

        3. Manfaat
Adapun manfaat dari wawancara ini adalah :
-          Sebagai bahan pembelajaran mata pelajaran PKn tentang “Pelanggaran HAM”
-          Memberikan sumbangan ilmu kepada para pembaca mengenai “Pelanggaran HAM”
-          Menjadikan kita lebih memahami tentang bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan jenis hukuman yang diberikan untuk para pelanggarnya
e    4. Identitas Narasumber
Nama              : Ato Suharto
Pangkat           : Aiptu Ajun Inspektur Polisi 1
Jabatan            : Kanit Sabara/Patroli Polsek Pamulihan
     5.  Keterangan Wawancara
            Tempat            : Polsek Pamulihan
            Hari                 : Kamis
            Tanggal           : 28 Agustus 2014
            Pukul               : 14.30 WIB
   
     6. Hasil Wawancara
Pelanggaran HAM apa yang sering bapak tangani ?
Biasanya yang sering bapak tangani di kapolsek pamulihan ini adalah kekerasan, tindak pidana seperti pencurian, penipuan, pemerasan, penggelapan dan sebagainya.
Apa yang menyebabkan kasus tersebut sering terjadi?
Diantaranya faktor manusia, kebutuhan ekonomi, sulitnya mencari pekerjaan, kemalasan, profesi (kebiasaan), rendahnya kesadaran hukum, keterpaksaan karena keadaan (nekat), dan sikap yang tidak mau berusaha.
Menurut bapak, bagaimana cara atau tindakan untuk menangani kasus tersebut?
Kepolisian akan berusaha memberikan pembinaan dan penyuluhan masalah hukum kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan hukum, karena kita kan negara hukum seperti yang tercantum dalam pasal 27 UUD 1945.
Apa pandangan bapak mengenai anak jalanan yang seharusnya mendapat pendidikan, tetapi justru harus mencari uang dijalanan untuk melangsungkan hidup?
Sebenarnya itu merupakan tanggung jawab satpol-PP dan bina sosial untuk menertibkan dan membina mereka, tapi biasanya anak jalanan itu hanya mencari perhatian dari orang untuk mendapatkan rasa belas kasihan dari orang lain yang melihatnya.
Bagaimana  kalau mereka disuruh oleh orang tuanya?
Kadang kala ada yang disuruh, ada juga anak yang terlantar dan kemudian koordinir oleh seseorang yang nantinya harus memberikan setoran (hasil dari mengemis) .
Apakah hal tersebut termasuk pelanggaran HAM?
Tentu saja, karena hak mereka untuk medapatkan pendidikan itu tidak terpenuhi.
Apa dampak yang ditimbulkan dari adanya anak jalanan tersebut?
Dampaknya yaitu mengganggu ketertiban umum.
Kalau siswa yang terlibat tawuran sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa, apakah itu termasuk pelanggaran HAM?
Iya,  karena itu sama saja dengan pembunuhan dan pengeroyokan terhadap orang lain dan itu melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, apalagi sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia, itu termasuk tindak pidana sehingga mereka harus dihukum karena telah melanggar pasal 9 KUHP tentang pembunuhan.
Tetapi bagaimana dengan pendidikan mereka? Kan mereka seorang pelajar?
Ya bisa ditangguhkan nanti dan dilanjutkan setelah mereka keluar dari tahanan, dan itu sudah menjadi resiko bagi mereka.
Apakah ada keringanan bagi mereka, mengingat status mereka adalah seorang pelajar?
Kalau masalah keringanan itu bisa dibicarakan di pengadilan saat sidang, kalau mereka sudah sering melakukan hal itu pasti hukuman akan lebih diberatkan, tetapi apabila mereka baru pertama kali melakukan, hukumannya kemungkinan bisa diringankan.
Apa yang menyebabkan tawuran tersebut bisa terjadi?
Faktor lingkungan atau pergaulan, faktor moral, kurangnya kedisiplinan, kurangnya perhatian dari orang tua dan sebagainya.
Bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut?
Kami pihak kepolisian biasanya memberikan pembinaan dengan cara menjadi inspektur upacara di setiap sekolah sebulan sekali, membina siswa siswi agar terhindar dari kenakalan remaja, tindak pidana, pelanggaran hukum, pelanggaran lalu lintas, dan  tawuran antar pelajar.
Menurut bapak apakah pembully-an di sekolah termasuk pelanggaran HAM?
Ya jelaslah, itu melanggar pasal 510 KUHP tentang penghinaan, hal tersebut memang dianggap sepele tetapi apabila dilaporkan kepada pihak kepolisian, tersangka akan di denda diatas Rp. 9000,-  dan sanksi pidana 9 bulan.
Apakah pernah ada yang melaporkan tentang kasus tersebut kepada pihak kepolisian?
Pernah ada tapi bukan dari sekolah melainkan dari masyarakat, kalau dari pihak sekolah jarang.
Kalau menurut pendapat bapak apa yang menyebabkan korupsi marak di Indonesia?
Faktor moral dan mental, faktor ekonomi, keserakahan, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya kedisiplinan.
Hukuman apa yang pantas bagi para koruptor?
Hukum pidana tergantung besar korupsinya dan harus mengganti kerugian ke uang negara.
Kenapa para koruptor tidak dihukum mati?
Ya tidak bisa begitu, karena negara Indonesia kan negara Pancasila. Adapun yang dihukum mati adalah para pengedar dan pengguna narkoba kelas kakap, kalau yang masih tahap ringan biasanya di rehabilitasi.

Kenapa korupsi di Indonesia susah diberantas?
Karena faktor manusia yang tidak bertanggung jawab, kesadaran hukumnya lemah, ada juga aparat hukum yang tidak tegas seperti pengacara yang membenarkan yang salah.
            Pak bagaimana dengan kasus polisi yang salah tembak dan menyebabkan korban          sampai meninggal, apakah hal tersebut termasuk pelanggaran HAM?
Termasuk , ini disebabkan oleh faktor kelalaian. Hal itu melanggar kode etik kepolisian dan harus ditindak dan disidang. Tersangka bahkan bisa sampai dipecat walaupun selama jadi polisi kinerjanya bagus. Maka dari itu untuk mengantisipasi kasus tersebut diadakan psikotest untuk polisi selama setahun sekali.

       7. Dokumentasi

         








PENUTUP

Demikianlah laporan wawancara yang dapat kami susun. Semoga yang ada didalamnya dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.

Kami menyadari bahwa laporan wawancara ini masih jauh dari sempurna, karena kami masih dalam taraf belajar, yang masih membutuhkan bimbingan dari Bapak atau Ibu Guru.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semuanya yang telah bersedia untuk membaca laporan wawancara ini. Kami mohon maaf apabila dalam menyusun laporan ini masih banyak kesalahan.

Semoga bermanfaat bagi para pembaca semua. Amin.


















Komentar

  1. BLOG INI MEMBANTU SEKALI SAYA DAN KELOMPOK SAYA MENGERJAKAN TUGAS. THANK YOU

    BalasHapus
  2. MAKSIH..... AKHIRNYA TUGAS SAYA KELAR JUGA

    BalasHapus
  3. ASSALAMUALAIKUM SAYA INGIN BERBAGI CARA SUKSES SAYA NGURUS IJAZAH saya atas nama bambang asal dari jawa timur sedikit saya ingin berbagi cerita masalah pengurusan ijazah saya yang kemarin hilang mulai dari ijazah SD sampai SMA, tapi alhamdulillah untung saja ada salah satu keluarga saya yang bekerja di salah satu dinas kabupaten di wilayah jawa timur dia memberikan petunjuk cara mengurus ijazah saya yang hilang, dia memberikan no hp BPK DR SUTANTO S.H, M.A beliau selaku kepala biro umum di kantor kemendikbud pusat jakarta nomor hp beliau 0823-5240-6469, alhamdulillah beliau betul betul bisa ngurusin masalah ijazah saya, alhamdulillah setelah saya tlp beliau di nomor hp 0823-5240-6469, saya di beri petunjuk untuk mempersiap'kan berkas yang di butuh'kan sama beliau dan hari itu juga saya langsun email berkas'nya dan saya juga langsung selesai'kan ADM'nya 50% dan sisa'nya langsun saya selesai'kan juga setelah ijazah saya sudah ke terima, alhamdulillah proses'nya sangat cepat hanya dalam 1 minggu berkas ijazah saya sudah ke terima.....alhamdulillah terima kasih kpd bpk DR SUTANTO S.H,M.A berkat bantuan bpk lamaran kerja saya sudah di terima, bagi saudara/i yang lagi bermasalah malah ijazah silah'kan hub beliau semoga beliau bisa bantu, dan ternyata juga beliau bisa bantu dengan menu di bawah ini wassalam.....

    1. Beliau bisa membantu anda yang kesulitan :
    – Ingin kuliah tapi gak ada waktu karena terbentur jam kerja
    – Ijazah hilang, rusak, dicuri, kebakaran dan kecelakaan faktor lain, dll.
    – Drop out takut dimarahin ortu
    – IPK jelek, ingin dibagusin
    – Biaya kuliah tinggi tapi ingin cepat kerja
    – Ijazah ditahan perusahaan tetapi ingin pindah ke perusahaan lain
    – Dll.
    2. PRODUK KAMI
    Semua ijazah DIPLOMA (D1,D2,D3) S/D
    SARJANA (S1, S2)..
    Hampir semua perguruan tinggi kami punya
    data basenya.
    UNIVERSITAS TARUMA NEGARA UNIVERSITAS MERCUBUANA
    UNIVERSITAS GAJAH MADA UNIVERSITAS ATMA JAYA
    UNIVERSITAS PANCASILA UNIVERSITAS MOETOPO
    UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
    UNIVERSITAS TRISAKTI UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA
    UNIVERSITAS BUDI LIHUR ASMI
    UNIVERSITAS ILMUKOMPUTER UNIVERSITAS DIPONOGORO
    AKADEMI BAHASA ASING BINA SARANA INFORMATIKA
    UPN VETERAN AKADEMI PARIWISATA INDONESIA
    INSTITUT TEKHNOLOGI SERPONG STIE YPKP
    STIE SUKABUMI YAI
    ISTN STIE PERBANAS
    LIA / TOEFEL STIMIK SWADHARMA
    STIMIK UKRIDA
    UNIVERSITAS NASIONAL UNIVERSITAS JAKARTA
    UNIVERSITAS BUNG KARNO UNIVERSITAS PADJAJARAN
    UNIVERSITAS BOROBUDUR UNIVERSITAS INDONESIA
    UNIVERSITAS MUHAMMADYAH UNIVERSITAS BATAM
    UNIVERSITAS SAHID DLL

    3. DATA YANG DI BUTUHKAN
    Persyaratan untuk ijazah :
    1. Nama
    2. Tempat & tgl lahir
    3. foto ukuran 4 x 6 (bebas, rapi, dan usahakan berjas),semua data discan dan di email ke alamat email bpk sutantokemendikbud@gmail.com
    4. IPK yang di inginkan
    5. universitas yang di inginkan
    6. Jurusan yang di inginkan
    7. Tahun kelulusan yang di inginkan
    8. Nama dan alamat lengkap, serta no. telphone untuk pengiriman dokumen
    9. Di kirim ke alamat email: sutantokemendikbud@gmail.com berkas akan di tindak lanjuti akan setelah pembayaran 50% masuk
    10. Pembayaran lewat Transfer ke Rekening MANDIRI, BNI, BRI,
    11. PENGIRIMAN Dokumen Via JNE
    4. Biaya – Biaya
    • SD = Rp. 1.500.000
    • SMP = Rp. 2.000.000
    • SMA = Rp. 3.000.000
    • D3 = 6.000.000
    • S1 = 7.500.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S2 = 12.000.000(TERGANTUN UNIVERSITAS)
    • S3 / Doktoral Rp. 24.000.000
    (kampus terkenal – wajib ikut kuliah beberapa bulan)
    • D3 Kebidanan / keperawatan Rp. 8.500.000
    (minimal sudah pernah kuliah di jurusan tersebut hingga semester 4)
    • Pindah jurusan/profesi dari Bidan/Perawat ke Dokter. Rp. 32.000.000

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis HAM yang diatur dalam pasal 28 A - J

JENIS HAM YANG DIATUR DALAM PASAL 28 A – J UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 NO PASAL JENIS HAM YANG DIATUR 1. 28 A Hak untuk hidup 2. 28 B Hak untuk membentuk keluarga ; Hak anak atas kelangsungan hidup 3. 28 C Hak untuk mengembangkan dan memajukan dirinya 4. 28 D Hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum, dalam hubungan kerja, dan dalam pemerintahan ; Hak atas status kewarganegraan 5. 28 E Hak atas kebebasan memilih, menyatakan pikiran dan sikap serta mengeluarkan pendapat 6. 28 F Hak untuk berkomunikasi 7. 28 G Hak atas perlindungan 8. 28 H Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin 9. 28 I Hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, tidak diperbudak, dan diakui diha

Cerpen Bertema Kewirausahaan

MERAIH IMPIAN Oleh : Aprilia Yean Wisaka Dua kegagalan yang aku alami tak menjadikanku berputus asa. Aku terus berusaha dan berdo’a kepada Sang Khalik agar diberikan kemudahan dan kebahagiaan kepadaku juga kepada orang tuaku yang senantisasa membimbingku dan membangkitkanku saat aku terjatuh. Salah satu do’a ku terkabul. Aku diterima dijurusan bahasa Inggris. Ketekuni masa pendidikan ini dengan sepenuh hati sambil bekerja. Berkat kegigihanku, bisnis yang aku jalani membuahkan hasil yang memuaskan tanpa mengganggu studiku diranah akademis. Aku patut bersyukur kepada Tuhan atas semua rahmat yang telah ia limpahkan kepadaku. Dan aku patut berterimakasih kepada kedua orang tuaku yang tak pernah luput membimbingku dan menyemangatiku. *** Langit tak berbintang, burung tak berkicau, dan anak –anak yang biasa bermain ditaman ini pun tak terlihat. Sepi dan sunyi. Menambah beban ku saat ini. Hatiku terasa begitu perih kala kuingat lagi kejadian 30 menit lalu, saat aku tahu, apa yan