Langsung ke konten utama

TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA HAM


   1.  Komnas perlindungan anak Indonesia

TUGAS

  • Melakukan pemantauan dan pengembangan perlindungan anak.  
  • Melakukan advokasi dan pendampingan pelaksanaan hak-hak anak.
  • Menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak. 
  • Melakukan kajian strategis terhadap berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan terbaik bagi anak. 
  • Melakukan koordinasi antar lembaga, baik tingkat regional, nasional maupun international. 
  • Memberikan pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak 
  • Melakukan rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak.
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak.

FUNGSI

  • Melakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak.
  • Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak.
  • Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan.
  • Memberikan pendapat dan laporan independen tentang hukum dan kebijakan berkaitan dengan anak.
  • Menyebasluaskan, publikasi dan sosialisasi tentang hak-hak anak dan situasi anak di Indonesia.
  • Menyampaikan pendapat dan usulan tentang pemantauan pemajuan dan kemajuan, dan perlindungan hak anak kepada parlemen, pemerintah dan lembaga terkait.
  • Mempunyai mandat untuk membuat laporan alternatif kemajuan perlindungan anak di tingkat nasional.
  • Melakukan perlindungan khusus.
    2.  Komnas anti kekerasan terhadap perempuan

FUNGSI

  •  Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia
  •  Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
TUGAS

  •  Pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis gender dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban;
  • Pusat pengetahuan ( resource center ) tentang hak asasi perempuan;
  •    Pemicu perubahan serta perumusan kebijakan
  • Negosiator dan mediator antara pemerintah dengan komunitas korban dan komunitas pejuang hak asasi perempuan, dengan menitikberatkan pada pemenuhan tanggungjawab  negara pada penegakan hak asasi manusia dan pada pemulihan hak-hak korban;
  • Fasilitator pengembanan dan penguatan jaringan di tingkat local, nasional, regional, dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
 
    3. Komite Nasional perlindungan konsumen dan pelaku usaha

TUGAS
·         Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
·         Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
·         Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
·         Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
·         Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
·         Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pelaku usaha.
·         Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

FUNGSI

 Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya pengenmbangan perlindungan konsumen di Indonesia

   4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
 
FUNGSI

 Komisi mempunyai fungsi kelembagaan yang bersifat publik untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan melaksanakan rekonsiliasi. 

TUGAS

  • Menerima pengaduan atau laporan dari pelaku, korban, atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya; 
  •  Melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat
  • Memberikan rekomendasi kepada presiden dalam hal permohonan amnesti
  • Menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal pemberian kompensasi dan/ atau rehabilitasi; dan
  • Menyampaikan laporan tahunan dan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas dan wewenang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya, kepada presiden dan dewan perwakilan rakyat dengan tembusan kepada mahkamah agung.

Komentar

  1. Makasih Atas Infonya Bermanfaat Banget :D

    BalasHapus
  2. terima kasih ifonya , sangat membantu

    BalasHapus
  3. terima kasih, sangat membantu PR saya.

    BalasHapus
  4. ada yang kurang nih, tambahin ya

    BalasHapus

  5. Saya sangat berterima kasih atas infonya ini sangat bermanfaat sekali. Saya ucapkan terima kasih

    BalasHapus
  6. Terima kadih pendapatnya
    Sangat membantu

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  8. Terimakasih.. membantu presentasi saya

    BalasHapus

  9. Terimakasih sangat membantu tugas saya 🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan Hasil Wawancara mengenai "Pelanggaran HAM"

LAPORAN HASIL WAWANCARA TEMA : PELANGGARAN HAM Disusun oleh :  Aprilia Yean Wisaka M. Azmi Bahasri Pipit Fitriyani Rasyidul Fauzan Rizki Pratama Zeein Mentari KELAS : XI MIA 6 SMAN TANJUNGSARI 2014                      KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan Allah selaku sumber segala ilmu dan beruntunglah kita diciptakan sebagai manusia yang memiliki akal sebagai ciri kesempurnaan makhluk-Nya. Laporan wawancara ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang diberikan oleh Bu Dedeh Spd. Kami menyadari bahwa p

Jenis HAM yang diatur dalam pasal 28 A - J

JENIS HAM YANG DIATUR DALAM PASAL 28 A – J UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 NO PASAL JENIS HAM YANG DIATUR 1. 28 A Hak untuk hidup 2. 28 B Hak untuk membentuk keluarga ; Hak anak atas kelangsungan hidup 3. 28 C Hak untuk mengembangkan dan memajukan dirinya 4. 28 D Hak atas perlakuan yang sama dihadapan hukum, dalam hubungan kerja, dan dalam pemerintahan ; Hak atas status kewarganegraan 5. 28 E Hak atas kebebasan memilih, menyatakan pikiran dan sikap serta mengeluarkan pendapat 6. 28 F Hak untuk berkomunikasi 7. 28 G Hak atas perlindungan 8. 28 H Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin 9. 28 I Hak untuk hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran, beragama, tidak diperbudak, dan diakui diha

Cerpen Bertema Kewirausahaan

MERAIH IMPIAN Oleh : Aprilia Yean Wisaka Dua kegagalan yang aku alami tak menjadikanku berputus asa. Aku terus berusaha dan berdo’a kepada Sang Khalik agar diberikan kemudahan dan kebahagiaan kepadaku juga kepada orang tuaku yang senantisasa membimbingku dan membangkitkanku saat aku terjatuh. Salah satu do’a ku terkabul. Aku diterima dijurusan bahasa Inggris. Ketekuni masa pendidikan ini dengan sepenuh hati sambil bekerja. Berkat kegigihanku, bisnis yang aku jalani membuahkan hasil yang memuaskan tanpa mengganggu studiku diranah akademis. Aku patut bersyukur kepada Tuhan atas semua rahmat yang telah ia limpahkan kepadaku. Dan aku patut berterimakasih kepada kedua orang tuaku yang tak pernah luput membimbingku dan menyemangatiku. *** Langit tak berbintang, burung tak berkicau, dan anak –anak yang biasa bermain ditaman ini pun tak terlihat. Sepi dan sunyi. Menambah beban ku saat ini. Hatiku terasa begitu perih kala kuingat lagi kejadian 30 menit lalu, saat aku tahu, apa yan